Tinjauan Filosofi Kopi
Oleh :Ashoka Siahaan[1]
Kopi dalam penjajahan (Belanda) sadar atau tidak sadar, langsung maupun tidak langsung banyak membawa jejak serta hikmah tidak hanya pada kopi. Memang telah kita ketahui sejak VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) sudah diperkenalkan berbagai macam jenis komoditas yang dibawa dari berbagai penjuru dunia seperti karet, kopi dan coklat maupun dari lokal Indonesia yang dibawa keluar penjuru dunia misalnya pala dan cengkeh. Maka secara langsung hikmahnya kita menjadi begitu kaya dengan pertemuan berbagai komoditas dunia dan serta merta kita belajar secara tidak langsung bagaimana gigihnya para pedagang internasional pada awalnya seperti VOC bukan hanya menanam dan menampung tetapi berusaha berinovasi dengan riset atas berbagai wilayah Hindia terutama pulau Jawa yang dimulai justru dari provinsi Jawa Barat khususnya Banten untuk tanaman lada, serta mendapat suplai dari Lampung yang waktu itu jajahan kerajaan Banten, serta dari Palembang, dan Kalimantan. Banyak orang tidak menyangka perkebunan Belanda untuk lada justru terletak di Tanggerang dan juga Depok, dan Cirebon dan Jakarta untuk kopi pada tahun 1722 atau 1723 dibawah pemerintahan Gubernur Jendral Zwaardekroon[2].
Kegigihan dari sikap interpreneur inilah yang membawa hikmah kepada kita dalam hal inovasi bukan hanya menjajah, begitu pula untuk kopi juga melalui proses yang sama terutama setelah bangkrutnya VOC memasuki abad 19. Kopi diambil alih oleh kolonial Belanda secara langsung dan komoditas-komoditas tersebut diolah langsung – yang seringnya monopolistik – ditangan pemerintah kolonial Belanda. Termasuk penjajah singkat oleh Inggris di bawah Raffles yang berusaha membuka Kebun Raya untuk mengkoleksi berbagai macam tanaman yang bisa mendukung riset tanaman-tanaman komoditas antara lain karet (havea braziliensis). Berbeda dengan masuknya bala tentara fasisime Jepang tahun 1942-1945 yang tidak berurusan dengan hal-hal keilmuan dalam artian perkebunan sehingga mengalami keterlantaran dan kehancuran manajemen. Dalam tiga tahun cukup sudah memporak-porandakan sistem onderneming Belanda maupun kebun rakyat dan produktifitas sebelumnya.
Pada masa kolonial Belanda berbagai komoditas (pertanian) berada pada peringkat (menduduki) teratas di dunia, termasuk kopi. Ini tidak lain dari usaha akumulatif sebelumnya untuk mencari keuntungan yang besar dari pasar dunia yang ketika itu tebu menjadi primadona menggerakan komoditas-kokoditas lainya sebelumnya yang laku di pasaran dunia global seperti java kapoek, kina, kayu, kopra dan nila menduduki posisi penting karena buah dari inovasi yang mampu menduduki trendsetter global. Tidak kalah dengan perjalanan kopi yang tadinya banyak ditanam di luar Hindia mampu tersaingi oleh kopi zaman kolonial Belanda awal penanamanya di pulau Jawa khususnya kopi Priyangan-Malabar atau Jawa Barat, sehingga mengembangkan perdagangan dan pengolahan kopi seperti di depok dan seputar selatan Batavia, baru disusul oleh komoditas yang ditanam di Jawa Tengah antaralain Banyumas, Jawa Timur antaralain Jember, serta Bali di Singaraja.
Masa awal kemerdekaan berusaha mempertahankan keunggulan tersebut dan me-restorasi kehancuran akibat peperangan kemerdekaan, sampai masa nasionalisasi seluruh perkebunan yang sebagian dikuasai oleh militer dan tidak dapat dengan sempurna mempertahankan kualitas maupun kuantitas sehingga banyak yang dialihfungsikan ke bidang lain yang banyak merugikan posisioning kita ditingkat global dalam hal ini sebagai negara baru untuk mampu membuat trendsetter dunia mengingat kopi kita sempat menduduki peringkat dunia.
Sehabis masa Orde Lama terlihat pengulangan sejarah bahwa kepemilikan perkebunan kopi dan lain-lain dikelola saham global dengan manajemen modern ini menunjukkan kopi dalam bentuk penjajahan baru seperti saham multinasional pada kopi internasional hanya dikarenakan ketidakmampuan kita secara nasional mengelolanya dan memasarkannya sendiri.
Pada masa nasionalisasi tersebut banyak terjadi keterlantaran dan alih fungsi perkebunan yang memberi ruang pada rakyat untuk mengelola kebun secara kecil-kecilan, disebut perkebunan rakyat; kebun karet rakyat, kebun kopi rakyat, kebun tembakau rakyat, seolah-olah seperti demokratisasi perkebunan. Padahal kita ketahui bahwa demokratisasi seharusnya sejalan dengan kualitas dari pengelolaan atau menejemen atas perkebunan itu sendiri termasuk kebun kopi rakyat bukan berbanding terbalik secara kuantitas meningkat tapi kualitas menurun yang berakibat penguasaan menyeluruh atas perkembangan kopi akan dimiliki oleh kelompok tertentu yang kuat saja. Filsafat demokratisasi harus bersifat menyeluruh, yaitu sosio demokrasi dan demokrasi ekonomi sehingga tidak terjadi penjajahan atau eksploitasi pedagang kopi terhadap penanam kopi, si penanam menyediakan bahan mentah bagi si pedagang dan pengolah kopi termasuk kafe.
Petani kopi dengan demikian berhak atas proses demokratisasi kebun rakyat yang berkualitas jangan sampai seolah-olah demokrasi tidak boleh dicampuradukan oleh politik dan pengetahuan ilmiah agar tetap mempertahankan kualitas. Memang kebun milik rakyat, tanah milik rakyat, tumbuhan milik rakyat, proses milik rakyat, tapi ilmunya tidak milik rakyat. Sehingga apa yang disebut dualisme ekonomi oleh Boeke agar tidak terulang atau menjadi mitos dalam perkembangan ekonomi sosial dan budaya paska kemerdekaan dan menyebabkan kesengsaraan hidup petani meningkat. Seperti yang telah diulas di Koran Kompas bahwa penduduk desa bisa semakin miskin[3]. Peningkatan pendapatan petani di perdesaan sangat terbatas. Nilai tukar petani (NTP) hanya tumbuh 1,82%, dari 100,31 pada semester I-2017 menjadi 102,14 pada semester I-2018. Adapun upah riil buruh tani hanya meningkat 0,93%. Strategi pengurangan jumlah penduduk miskin tidak cukup hanya dengan menjaga inflasi dan melalui bantuan sosial. Pemberdayaan masyarakat miskin dengan menciptakan lapangan kerja, khususnya di sektor formal, sangat diperlukan. Sektor formal lebih dapat menjamin kepastian pendapatan dan perlindungan sosial.
Hal ini berjalan burpuluh-puluh tahun, yang kita maksud adalah yang diidap kebun rakyat, bukan perkebunan PTP, Pemerintah, BUMN, dimana setelah Orde Baru mampu mengambil tenaga ahli, dan konsultan asing maupun pemodal asing. Sementara kebun rakyat serta merta terlantar dalam perkembangan kualitas, pasar, alih fungsi lahan maupun kemampuan inovasi hampir di seluruh tani pedesaan Indonesia tidak terkecuali Banyumas.
Paper saya ini, saya batasi dengan pengalaman saya pribadi selama 40 tahun menelusuri sisa-sisa kopi kolonial di karasidenan Banyumas khususnya di bagian selatan Gunung Slamet. Awal abad 20 didirikan small private plantation (klein landbow ondernaming) oleh belasan keluarga Belanda pertama kali di daerah tersebut, khususnya Windujaya, Windusari, memulai penanaman kopi dengan sangat baik. Mulai dari pengolahan, prosesing, sampai marketing dilakukan secara sistematis, termasuk pengorganisasian diantara mereka para pensiunan ambtenaar dan swasta kolonial Belanda, inilah kopi dalam penjajahan.
Seperti dijelaskan di atas tadi, setelah revolusi dan bala tentara Jepang dan rakyat merusak maupun melakukan penjarahan atas kebun serta aset-aset kebun pensiunan Belanda tersebut. Hingga sampai saat tahun 90-an belum ada kesadaran penanganan dan revitalisasi oleh rakyat maupun pemerintah daerah atas peningkatan kuantitas serta kualitas kopi maupun manusianya tersebut dengan berbagai aspek dan permasalahannya.
Tahun 1990 Padepokan Filosofi dan Pondok Tani Yasnaya Polyana, Windujaya, Peninis, berinsiatif sendiri untuk merevitalisasi serta membranding kopi Gunung Slamet Karesidenan Banyumas dengan melibatkan tokoh-tokoh lama yang mempunyai rekam jejak sejarah perawatan kopi kolonial Belanda walaupun harus dimodernisasi dengan cara organik kembali seperti tempo dulu. Ini untuk memberi contoh pada rakyat maupun pemerintah bahwa kebun rakyat yang dilakukan oleh rakyat tersebut sudah amat tidak produktif dan jauh dari ketertinggalan termasuk apa yang sudah kita (Padepokan Filosofi dan Pondok Tani) mulai perjuangkan selama lebih dari 20 tahun. Setelah 20 tahun dengan menelusuri cerita-cerita lisan yang berkembang di tiga desa yakni Windujaya, Windusari dan Melung dengan catatan harian saya menyimpulkan bahwa beberapa pekerja yang menangani perkebunan-perkebunan Belanda tersebut mengakui bahwa penanganan kopi pada masa kolonial jauh dari pengetahuan yang digunakan rakyat untuk menanam merawat dan memanen kopi secara kualitas. Tidak bisa dipungkiri ini keterbatasan dari kebun rakyat yang hidupnya sebagai petani yang hidupnya subsisten meminjam istilah James Scott bahwa petani begitu sulitnya untuk mengembangkan sesuatu yang baru karena hidupnya yang pas-pasan bahkan kekurangan dalam memenuhi ekonomi kesehariannya, apalagi untuk melakukan inovasi.
Disinilah peran serta menyeluruh dari ilmuwan maupun pemerintah daerah amat sangat penting bukan berperan pembina tapi sebagai mitra yang terlibat penuh dalam bentuk pelatihan, permodalan dan pengolahan usaha di desa dalam hal ini petani kopi khususnya dan petani pada umumnya, agar merevitalisasi (memajukan) kebun kopi rakyat sehingga bisa berinovasi. Tidak cukup hanya memberi contoh dan membina, karena kata pembinaan adalah sisa dari Orde Baru yang bertujuan mengklaim dan proyek yang sering kali bukan fiktif tapi tidak berkelanjutan (sustainable) dan tidak terukur capaian dari proyek tersebut dijangka panjang sehingga melahirkan manusia-manusia mediokritas (mediocre yang hanya bisa menjiplak) bukan melahirkan atau mebangkitkan produktifitas maupun kreatifitas.
Apa yang dilakukan Padepokan Filosofi dan Pondok Tani hanya bisa sebatas memberi contoh dan melatih dalam lingkup kecil kepada kebun kopi rakyat maupun pelatihan PRA (Participatory Rural Appraisal) untuk pengorganisasian para petani kopi rakyat agar bisa berinovasi dalam pengolahanya dari hulu sampai hilir. Pengorganisasian disini bukan tujuan memandirikan seperti yang didengung-dengungkan sebagai kata yang sakti padahal rapuh. Karena kemandirian yang tidak didasari pada kesadaran sejarah pada masa seperti judul di atas, kopi dalam penjajahan justru dapat menuju pada penjajahan dalam kopi.
Disebut penjajahan dalam kopi karena lemahnya pengorganisasian hulu sampai hilir, terutama dengan maraknya kafe-kafe sebagai mata rantai kopi akan berakhir penjajahan dalam kopi karena satu sama lain akan bersaing secara tidak sehat. Dalam paper saya tentang kopi serikat gotong-royong[4], disebutkan bahwa kita mendorong kopi serikat dengan kegotong-royongannya bisa bersama memulai dari menanam, memanen, mengolah, roasting hingga kemasan dan pemasaran langsung. Walaupun seseorang petani kopi menanam dalam skala kecil dua sampai lima hektar, bahkan setengah hektar pun mereka mampu menggoreng coffee bean dan mengolahnya serta memberi namanya sendiri. Sebetulnya semua itu tidak lebih untuk mengantisipasi berbagai kelemahannya, seperti halnya dalam semua bentuk gerakan dan organisasi, pasti akan menghadapi tantangan baik itu dari luar (eksternal) seperti persaingan modal raksasa baik itu bentuk usahanya maupun skala perkebunanya, segi promosi periklanan media yang cukup canggih dari kompetitor, serta bidang penelitian seperti kampanye perusahaan green coffee untuk penyembuhan dan dimensi kesehatan; juga penelitian variasi komposisi dan sensasi dari kopi itu sendiri. Dan tantangan dari dalam (internal) yakni persaingan tidak sehat menghadapi menjamurnya kedai-kedai kopi yang tumbuh di musim “hujan”. Selain itu juga sulitnya menghadapi manusia medioker/pas-psan yang suka menjiplak kinerja orang lain. Hal ini merupakan sisi yang lebih sulit tapi bisa diatasi sebagai bukti “bersama kita bisa” salah satunya dengan koperasi kopi.
Memang kita tidak bisa menolak mekanisme pasar tapi itulah yang kita maksud sebagai pengulangan sejarah monopolistik penjajahan dalam kopi terulang pada kopi dalam penjajahan yang dimonopoli oleh pemodal kuat dan strategis tanpa memperdulikan martabat maupun kedaulatan petani kopi itu sendiri.
Inilah arti sesungguhnya filsofi kopi bukan sebagai hal yang selebriti semata yang merupakan ciri dari ekonomi monopolistik. Filosofi kopi adalah mengadvokasi hubungan antara subjek penanaman kopi atau perkebunan kopi rakyat dengan objek yang sesungguhnya yang dia hasilkan sehingga petani kopi mendapat nilai lebih dari apa yang ia tanam. Filosofi kopi bisa menjaga keseimbanagan dalam kerjasama yang fair dalam basic community trade maupun fair trade. Apalagi jika ingin dikaitkan dengan ideologi kita, ideologi Pancasila dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat menjadi kekuatan kepribadian bangsa dan buadaya kita.
Basis material adalah si petani kopi-lah sebagai subjek bukan si kafe yang subjek kopi, jika tidak demikian maka terjadi penjajahan kopi. Sama halnya dengan senang melihat orang susah (kopi dalam penjajahan) dan susah melihat orang senang (penjajahan dalam kopi).
Tanpa terwujudnya arti filosofi kopi diatas akan mengulangi judul diatas, kebun rakyat tidak bisa berkembang dan kafe-kafe akan saling mengeksploitasi sesamanya. Budaya kita akan berubah dari Gotong-Royong kearah free fight competition.
- Paper disampaikan pada Seminar Nasional dalam rangkaian kegiatan Festival Kopi Gunung Slamet (FKGS) 2019, Graha Tectona Wana Wisata Baturraden, 28 Desember 2019
[1] Pendiri Padepokan Filosofi dan Pondok Tani Organik Yasnaya Polyana, Dsn. Peninis, Ds. Windujaya, Kec. Kedungbanteng – Banyumas
[2] Stockdale, John Joseph, “The Island of Java”, 2014, Indoliterasi : Jakarta
[3] Harian Kompas, edisi kamis, 2 Agustus 2018
[4] Makalah disampaikan dalam Seminar Kearifan Lokal & Ketahanan Ideologi bertajuk “Merawat Ke-Bhinneka Tunggal Ika-an Dengan Semangat Produk Kopi Lokal” Purwokerto, 30 Juli 2017